 Semen Indonesia Foundation
Pada akhir tahun 2022, Berdasarkan Keputusan Tanpa Rapat Pembina Semen Indonesia Foundation (selanjutnya disebut Keputusan) diambil berdasarkan ketentuan bahwa sesuai Pasal 11 ayat (8) dari Anggaran Dasar SMIF, yang menyatakan bahwa : Pembina dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pembina dengan ketentuan semua Pembi
Bahwa sesuai Pasal 11 Ayat (9) Anggaran Dasar SMIF, Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Pembina, memutuskan, mengangkat Saudara AGUNG WIHARTO sebagai Ketua Pembina Yayasan Pembina Semen Indonesia Foundation
|